Pandangan NU terhadap Korupsi dunia ilmu |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memanfaatkan harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tidak berbeda dengan memanfaatkan harta yang dihasilkan dengan cara-cara ilegal lainnya, karena harta yang dihasilkan dari tindak korupsi sama dengan harta rampasan, curian, hasil judi, dan sebagainya. Sedangkan pengertian korupsi sendiri adalah suatu perbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana, wewenang, waktu, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain, Perbuatan korupsi merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat) atau publik. Oleh karena itu Nahdlatul Ulama sebagai ajaran yang menganut Ahlus Sunnah Wal Jamaah sangat tidak setuju dengan adanya tindak pidana korupsi dan Nahdlatul Ulama merekomendasikan hukuman mati sebagai opsi terakhir bagi koruptor, yakni ketika ia tidak jera setelah menerima hukuman penjara bertahun-tahun dan masih mengulangi perbuatannya. Hukuman mati tidak dianjurkan langsung dijatuhkan tanpa melewati syarat-syarat itu.
B. Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan korupsi ?
b. Apa pandangan NU dalam tindak pemberantasan korupsi ?
c. Apa langkah-langkah NU dalam pemberantasan korupsi ?
C. Tujuan
a. Untuk mengetahui pengertian dari korupsi
b. Untuk mengetahui pandangan NU terhadap korupsi
c. Untuk mengetahui langkah-langkah NU dalam pemberantasan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Tindakpidanakorupsisejatinyaadalahsalahsatutindakpidana yangcukuptuausianya. Hal inidapatditelusurimelaluisejarahklasik Islam yaitupadamasaRasulullahsebelumturunnyasurat Ali Imran ayat 161. Saatitu, kaummusliminkehilangansehelaikainwolberwarnamerahpascaperang.Kainwol yang sebagaihartarampasanperangitu pun didugatelahdiambilsendiriolehRasulullah SAW.Untukmenghindarikeresahankalanganmuslimsaatitu, Allahpun menurunkansurat Ali Imran ayat 161 yang Artinya:
“TidakmungkinseorangNabiberkhianatdalamurusanhartarampasanperang. Barangsiapa yang berkhianatdalamurusanrampasanperangitu, Makapadaharikiamatiaakandatangmembawaapa yang dikhianatkannyaitu, kemudiantiap-tiapdiriakandiberipembalasantentangapa yang iakerjakandengan (pembalasan) setimpal, sedangmerekatidakdianiaya.” (QS. Ali ‘Imran (3) : 161
Korupsi berasal dari Bahasa Latin, corruption yang berarti penyuapan. Atau dari kata orrumpere yang bermakna merusak. Korupsi secara epistemologi adalah suatu perbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana, wewenang, waktu, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Pada mulanya istilahkorupsi di Indonesia bersifat umum, dan kemudian menjadi istilah hukum sejak dirumuskannya Peraturan Penguasa Militer No.PRT/ PM'061957 tentang korupsi .
Unsur-Unsur Yang Dikategorikan Korupsi:
a. Setiap perbuatan yang dilakukan seseorang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga atau golongan atau suatu badan, yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian bagi keuangan atau perekonomian Negara atau publik.
b. Setiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah atau suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah yang dengan mempergunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya oleh karena jabatannya, langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan atau materiil baginya.
B. Pandangan NU dalam Tindak Pemberantasan Korupsi
Perbuatan korupsi adalah haram hukumnya hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama’, yakni Ulama fikihtelah membagi tindak pidana Islam kepada tiga kelompok, yaitu tindak pidana hudud, tindak pidana pembunuhan, dan tindak pidana takzir (jarimah). Tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir, oleh karena itu di haramkan .Korupsi merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat).Oleh karena itu tindakan tersebut harus di diberantas dari kehidupan kita agar bisa hidup dengan tenang, tentram dan damai.Menurut pandangan NU tindak pemberantasan korupsi sangat di setujui atau sangat di anjurkan karena merupan tindakan yang merugikan orang lain dan melanggar HAM.NU juga berpendapat bahwa bagi pelaku tindak pidana korupsi harus diberi hukuman seberat-beratnya, hukuman bagi koruptor selama ini tidak mendatangkan efek jera.Karena itu, Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan agar pelaku korupsi dihukum mati. Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI di Hotel Twin Plasa, Jakarta, Sabtu (14/9). MUI mendorong majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada koruptor kakap, bahkan hukuman mati. MUI juga merekomendasikan kerja sosial, selain pidana penjara.Mereka juga harus membersihkan fasilitas publik, seperti pasar, terminal, lapangan, panti asuhan, dan sebagainya untuk memberi efek jera dan mencegah masyarakat agar tidak mengikuti jejak para koruptor .
C. Langkah-langkah NU dalam Pemberantasan Korupsi
Korupsi merupakan salah satu penyakit masyarakat sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian yang sudah ada sejak manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Masalah utama yang dihadapi adalah meningkatnya korupsi itu seiring dengan kemajuan kemakmuran dan teknologi.Bahkan pengalaman memperlihatkan semakin maju pembangunan suatu bangsa semakin meningkat juga kebutuhan mendorong orang untuk melakukan korupsi. Orang yang berkorupsi tidak perlu merasa malu ataupun takut akan sanksi dari peraturan peraturan yang telah ada. Membudayanya korupsi dalamkehidupan bernegara tidak memungkinkan pemberantasan terhadap hal tersebut dilakukan sekali waktu selesai. Korupsi dapat dikikis secara berangsur-angsur sehingga akhirnya korupsi tersebut dapat diberantas atau sekurang-kurangnya dapat ditekan sampai tingkat serendah mungkin dan mestinya, aparat hukum harus menjadi kekuatan yang bisa mengancam calon koruptor.Tapi yang terjadi malah sebaliknya.Aparat hukum merasa terancam dan bukan menjadi orang yang bisa mengancam.Ini anomali yang terjadi di masyarakat kita. Aparat hukum Indonesia tak punya nyali memberantas korupsi karena mereka menghadapi "tembok", yaitu kuatnya kultur korupsi di Indonesia. Aparat hukum di Indonesia, dalam menghadapi para koruptor, terutama yang berkelas kakap, bagaikan macan kertas, yang tak punya daya sama sekali.NU memberikan dukungankuat kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku terhadap para koruptor."Kita bukan pemerintahan, maka kita hanya bisa mendorong agar aparat hukum berani bertindak tegas terhadap soal itu" (kata HasyimMuzadi).Hukum suatu negara tidak bisa tegak bila negara tidak terlibat secara langsung. Keterlibatan negara dalam memberantas korupsi akan semakin kuat jika ada pimpinan nasional yang mempunyai komitmen kuat untuk memberantas tindak kejahatan yang merugikan uang negara tersebut.
Langkah-langkah NU dalam pemberantasan korupai antara lain:
a. Merekomendasikan hukuman mati sebagai opsi terakhir bagi koruptor, yakni ketika ia tidak jera setelah menerima hukuman penjara bertahun-tahun dan masih mengulangi perbuatannya. Hukuman mati tidak dianjurkan langsung dijatuhkan tanpa melewati syarat-syarat itu.“Kami menekankan pertimbangan hukuman mati itu pada efek jeranya. Hukum Islam sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap seseorang. Hukuman mati harus ditolak sepanjang masih ada keraguan dalam bentuk pelanggaran yang dilakukan,” katanya.Ketua Umum Ikatan Sarjana NU Ali Masykur Musa mendukung penerapan hukuman mati terhadap koruptor. “Wacana tersebut bisa kita masukan dalam undang-undang,” katanya.Akan tetapi, jika pelakukorupsisecaraberulang-ulang melakukan perbuatannya itu, berartidiatelahmenimbulkankerusakanbagiumat.Sehingga, perludiambiltindakantegasuntukmenghentikannya, dalamhaliniadalahhukumanmati.Mengenaibentukhukumanmati yang akandijatuhkanbagikoruptor, bisamenyangkutapasaja. Namun, hukumanmatiitutidakdijatuhkanberdasarkanbesarankorupsi yang dilakukanseseorang.Jadi, bukanmengukurbesarankorupsinya, tapilebihpadakuantitaskoruptor melakukan praktik korupsi.
b. Di sisilain, PBNU jugasudahmemintakepadaPresiden SBY untuksegeramenggunakankewenangannyasecarapenuhdantanpatebangpilihmemberantaskorupsi. Terutama yang terkaitdengankinerjalembaga-lembaga di bawahkendali SBY secaralangsung, sepertikepolisiandankejaksaan.Selainitu, masyarakatjugaharusberkontribusiaktifdalamupaya “meruntuhkan” budayakorupsidenganmemperkuatsanksi social terhadapkoruptor.Sanksisosial yang beratdianggapdapatmenimbulkanefek jera sertaefekpencegahanbagitindakankorupsiberikutnya .
c. secara internal NU jugamelakukanpemberantasantindakpidanakorupsi. Pihaknyatelahmengirimkansuratkepadaparapejabat yang berasaldari NU agar berhati-hatimelaksanakantugasdantidakmelakukantindakankorupsi. "Di NU kalausampaiadapejabatkorupsi, makasesuaianggarandasar, diaharusberhenti.Inisudah formal," katanya (HasyimMuzadi) .
Tampaknya, ide untuk memberantas korupsi memang banyak dan bermacam-macam. Jika pemberantasan korupsi itu masih sebatas ide atau wacana, maka tetap jayalah para koruptor. Dan jika demikian halnya, maka tamatlah riwayat aliansi NU dalam memberantas korupsi. Namun, ada satu hal yang perlu diingat oleh publik bahwa memberantas korupsi bukan pekerjaan ringan seperti memberantas penyakit cacar atau nyamuk malaria.Korupsi adalah kejahatan yang bermula dari ide dan keyakinan manusia.Oleh sebab itu, pemberantasannya pun harus melewati tahap paling sulit, yakni pembentukan kesadaran baru tentang aspek-aspek destruksi dari korupsi. Dengan kata lain, menurut istilah Hasyim Muzadi, kultur masyarakat yang anti korupsi harus dikondisikan terlebih dulu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Korupsi adalah suatuperbuatan buruk atau tindakan menyelewengkan dana, wewenang, waktu, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Pada mulanya istilahkorupsi di Indonesia bersifat umum, dan kemudian menjadi istilah hukum sejak dirumuskannya Peraturan Penguasa Militer No.PRT/ PM'061957 tentang korupsi.
Korupsi merupakan tindakan yang merugikan pihak lain dan melanggar HAM, oleh karena itu harus di berantas agar terciptanya tatanan masyarakat yang tentram, aman, nyaman dan damai.NU sangat setuju tentang adanya tindak pemberantasan korupsi, karena langkah tersebut akan menghilangkan koruptor-koruptor dari Negara ini. Kalau bisa para koruptor diberi hukuman seberat-beratnya agar merasa jera untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut.
Diantara langkah-langkah NU dalam pemberantasan korupsi adalah memberikan fatwa hukuman mati bagi para koruptor.Di sisilain, PBNU juga sudah meminta kepada Presiden SBY untuk segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih memberantas korupsi. Terutama yang terkait dengan kinerja lembaga-lembaga di bawah kendali SBY secara langsung.
B. Saran
1. Kami harap pembaca bisa lebih mengetahui tentang korupsi
2. Agar pembaca bisa menghindari dengan korupsi
3. Agar pembaca bisa ikut mencari solusi dalam memberantas korupsi
DAFTAR PUSTAKA
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,39949-lang,id-c,kolom-t,NU+dan+Fatwa+Hukuman+Mati+Koruptor-.phpx
https://pandangan_NU_tentang_korupsi
https://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,1-id,1138-lang,id-c,warta-t,Tawadhu-.phpx
Hukuman bagi koruptor ditinjau dari undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undangNomor 20 tahun 2001 dan hukum islam1
Tag :
Ke NU an
0 Komentar untuk "Pandangan NU terhadap Korupsi"