Analisa Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah agung dunia ilmu |
A. PENGERTIAN
Mahkamah konstitusi adalah lembaga dalam negara baru dalam struktur kelembagaan Negara Republik Indonesia yang di bentuk berdasarkan amanat pasal 24C jo pasal III aturan peralihan perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang termasuk salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang melakukan fungsi peradilan dalam menangani permasalahan ketatanegaraan berdasarkan otoritas Uud 1945, yang meliputi lima perkarra pokok yaitu:
1. Menguji konstitusionalitas undang-undang
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945
3. Memutus pembubarab partai politik
4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan
5. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau Wakil presiden
Jimly Asshiddiqie dalam Ni’matul Huda menjelaskan bahwa Pembentukan Mahkamah Konstitusi pada setiap negara memiliki latar belakang yang beragam, namun secara umum adalah berawal dari suatu proses perubahan politik kekuasaan yang otoriter menuju demokratis, sedangkan keberadaan Mahkamah Konstitusi lebih untuk menyelesaikan konflik antarlembaga negara karena dalam proses perubahan menuju negara yang demokratis tidak bisa dihindari munculnya pertentangan antarlembaga negara. Selain itu, adanya kekosongan pengaturan pengujian (judicial review) terhadap undang-undang secara tidak langsung telah menguntungkan kekuasaan karena produk perundang-undangannya tidak akan ada yang mengganggu gugat, dan karenanya untuk menjamin bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan akan selaras dengan konstitusi harus ditentukan mekanisme untuk mengawasinya melalui hak menguji. Hal lainnya yaitu adanya kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan hasil pemilihan umum sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan perhitungan suara hasil pemilihan umum.
B. Latar Belakang Berdirinya Mahkamah Konstitusi Serta
Tugas dan Fungsi Mahkamah Konstitusi
Dikutip Indra Pahlevi dari Slamet Effendy Yusuf , wakil ketua panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, latar belakang perlunya pembentukan Mahkamah Konstitusi di NKRI adalah berasal dari kenyataan banyaknya problem-problem ketatanegaraan yang bermula dari perbedaan atau sengketa menginterpretasikan UUD oleh lembaga-lembaga kenegaraan. Fungsi MK pada awalnya oleh badan pekerja MPR RI diarahkan meliputi:
a. Untuk memeriksa dan mengadili sengketa dibidang hukum ketatanegaraan.
b. Melakukan pengujian terhadap peraturan dibawah UUD.
c. Menguji UU atas permintaan pengadilan.
d. Mengadili pembubaran partai politik.
e. Mengadili persengketaan antarinstansi pemerintah dipusat, atau antarinstansi pemerintah pusat-pemerintah daerah.
f. Mengadili suatu pertentangan perundang-undang.
g. Memberikan putusan atas gugatan yang berdasarkan UUD.
h. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam hal DPR meminta MPR bersidang untuk menilai perilaku presiden yang dianggap menghianati negara atau merusak nama baik lembaga kepresidenan.
C. Analisa Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah agung
Kedudukan dan peranan Mahkamah Konstitusi berada pada posisi strategis dalam sisitem ketatanegaraan Republik Indonesia karena Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan yang terkait langsung dengan kepentingan politik, baik dari pihak para pemegang kekuasaan maupun pihak yang berupaya mendapatkan kekuasaan dalam sistem kekuasaan di Negara Republik Indonesia. Hal ini menjadikan kedudukan Mahkamah Konstitusi berada diposisi yang sentral sekaligus rawan terhadap intervensi atau pengaruh kepentingan politik, khususnya dalam hal memutus perselisihan hasil pemilihan umum, pembubaran partai politik, dan impeachment terhadap presiden atau wakil presiden.
Kepentingan politik itu disinyalir masuk melalui rumusan pasal 16 jo pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang persyaratan dan larangan hakim konstitusi karena yang menjalankan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi adalah hakim konstitusi. Dalam konteks tersebut ada relevansi dengan pendapat Logeman yang menyatakan bahwa, oleh karena jabatanlah yang dibebani kewajiban, dan yang dijadikan berwenang untuk melakukan pembuatan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Ni’matul.2003.Politik Ketatanegaraan indonesia:Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press
Estiko, Didit Hariadi, dan Suhartono (Ed.).2003.Mahkamah Konstitusi:Lembaga Negara Baru Pengawal Konstitusi.Jakarta:Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR-RI, Agarino Abadi.
Logeman,J.H.A.1975.Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif (judul Asli: Over de Theorie van een stellig staats Recht,1948).diterjemahkan oleh Makkatutu dan J.C. Pengkerego.Jakarta:Ichtiar Baru-Van Houve
Tag :
Ilmu Hukum
0 Komentar untuk " Analisa Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah agung"