Kedudukan Dan Fungsi Khadis



Kedudukan Dan Fungsi Khadis dunia ilmu dunia ilmu
Kedudukan Dan Fungsi Khadis dunia ilmu dunia ilmu


BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah

Seringkali kita mendengar kata-kata hadist yang sudah memang familiar dengan kita. Selain itu hadist kita ketahui sebagai sunnah Rasul SAW. Hadist merupakan sumber berita yang dari Nabi Muhammad SAW dalam segala bentuk baik berupa perkataan, perbuatan maupun sikap pertujuan. Objek kajiannya adalah sabda, perbuatan, taqrir dan sifat Rasul SAW, di pandang dari sudut pengutipannya secara cermat dan akurat. Para ulama islam berpendapat bahwa hadist menempati pada tingkat kedua sebagai sumber hukum islam setelah Al-Qur'an. Hadis Nabi SAW merupakan penafsir Al-Qur’an dalam praktik atau penerapan ajaran Islam secara factual dan ideal.
Sedangkan Alqur’an Secara harfiah, Al-Qur'an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan. Al-Qur'an berarti bacaan, karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari, dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu).
Menurut istilah, Al-Qur'an adalah kitab suci umat islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW, yang membacanya adalah ibadah. Al-Qur'an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran islam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
Hadis mempunyai beberapa fungsi diantaranya :mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an, menjelaskan, menafsirkan, dan merinci ayat-ayat Al-Qur'an yang masih umum dan samar.
Sedangkan Alqur’an memliki fungsi diantaranya : Al-Qur'an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. sebagai rahmat atau bentuk kasih sayang dari Allah bagi umat manusia.
Sedangkan inkar sunnah adalah gerakan yang ada di kalanganumatIslam yang tidak atau enggan mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw, mereka hanya berpegang kepada al-Quran saja, ada juga menyebut inkar sunnah dengan munkir sunnah, jadi inkar sunnah adalah kelompok dari kalangan umat Islam yang menolak ototritas dan kebenaran sunnah sebagai hukum dan sumber ajaran Islam.

2.      Rumusan Masalah
a.       Pengertian dan sinonim kata hadis.
b.      kedudukan dan fungsi hadis serta perbandingannya dengan Al-Qur’an.
c.       pembahasan tentang inkar al-sunnah.

3.      Tujuan Makalah
a.       Mengetahui semua pengertian dan berbagai permasalahan pada rumusan masalah.
b.      Menambah wawasan serta menambah ilmu bagi pembacany
c.       Memeberikan banyak kajian dan manfaat dari pembahasan tentang Hadist, Al-qur’an dan Inkar Sunnah.




BAB II
PEMBAHASAN
Hadits bentuk jamaknya adalah hidas,hadasa, dan hudus. Dari segi bahasa, kata hadist memiliki beberapa arti, yaitu:
a.       Baru (tajdid), lawan dari terdahulu (qadim).
b.      Dekat (qarib), tidak lama lagi terjadi, lama dari jauh (ba’id).
c.       Warta berita (khabar), sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lainnya. Hadis bermakna khabar ini dihubungkan dengan kata tahdis yang berarti riwayat, ikhbar (mengkhabarkan).
Adapun pengertian hadist menurut ahli hadits ialah :
اَقْوَالُهُ صلى الله عليه وسلم وَاَفْعَا لُهُ وَاَحْوَا لُهُ   
Artinya: “Perkataan-perkataan Nabi Muhammad SAW, perbuatan-perbuatan dan keadaan beliau”.
Sebagaimana ulama berpendapat bahwa hadist itu meliputi sabda Nabi, perbuatan, dan taqrir (ketetapan) darinya. Adapula yang berpendapat bahwa hadits itu meliputi juga perkataan, perbuatan, dan taqrir sahabat atau bahkan tabi’in. Oleh karena itu ada istilah hadits marfu’, yaitu suatu hadits yang sampai kepada Nabi Muhammad SAW, mauquf yaitu hadits yang sampai kepada sahabat, dan hadits maqtu, yaitu hadis yang hanya sampai kepada tabi’in saja. (Muhammad Ahmad, 2000: ).
Dari beberapa penjelasan dapat dikatan bahwa hadist merupakan sumber berita yang dari Nabi Muhammad SAW dalam segala bentuk baik berupa perkataan, perbuatan maupun sikap pertujuan. Dapat dideinisikan hadis terdiri dari 3 komponen :
a.       Hadist perkataan yang disebut, dengan hadis qawli.
b.      Hadist perbuatan yang disebut dengan hadis fi’li.
c.       Hadist persetujuan, disebut hadis taqriri, yaitu suatu perbuatan atau perkataan saabat yangdisetujui Rasulullah.(Munzier Suparta, 2002:1).

Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa hadist mempunyai banyak sinonim “murodif”atau nama lain, yakni diantaranya Sunnah, Khabar, dan Atsar.

a.       Sunnah

Menurut bahasa sunnah berarti :
الطَرِيْقَةُمَحْمُوْدَةًكَا نَتْ اَوْمَذْمَوْمَةً     
Jalan yang terpuji atau tercela
Sunnah merupakan suatu perjalan yang diikuti, baik dinilai dari perjalanan baik ataupun perjalanan buruk. Makna sunnah lain diartikan tradisi yang kontinu, misalnya firman Allah SWT dalm surat Al-Fath ayat 23:

سنة الله قدخلت من قبل ولن تجدلسنةالله تبديلا

“ Sebagai sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan pada hukum Allah itu."

Sedang sunnah menurut istilah, dikalangan ulama terdapat perbedaan pendapat.  Sedangkan menurut ahli hadis sunnah ialah segala yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, perangai, budi pekerti, perjalanan hidup baik sebelum diangkat menjadi Rasul atau sesudahnya.

b.      Khabar

Menurut bahasa khabar diartikan segala berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain. Sedangkan pengertian khabar menurut istilah, ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW(baik secara marfu’, mawquf, dan maqthu’) baik berupa perkataan, pebuatan, persetujuan dan sifat :
Diantara ulama mendefinisikan:

مَاجَاءَعَنِ النَّبِي صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَاَلِهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِ مِنْ اَصْحَابِهِ التَّابِعِيْنَ اَوْتَابِعِ التّابِعِيْنَ اَوْمَنْ دُوْنَهُم
                                   
"Segala sesuatu yang datang dari Nabi SAW  dan dari yang lain seperti para sahabat, tabiin, dan pengikut tabiin atau orang-orang setelahnya."

Mayoritas ulama melihat hadist lebih khusus yang datang dari Nabi Muhammad SAW. Sedangkan khabar sesuatu yang datang dari padanya dan dari yang lain, termasuk berita-berita umat terdahulu, Para Nabi, dan lain-lain. Dengan demikian khabar lebih umum dari pada hadist dan dapat dikatakan bahwa setiap hadis adalah khabar dan tidak semua khabar adalah hadist. (Munzier Suparta, 2002:15).

c.       Atsar

Dari segi bahasa atsar diartikan peninggalan atau bekas sesuatu, maksudnya peninggalan atau bekas nabi karena hadist peniggalan beliau, atau yang diartikan al manqul yang artinya yang dipindahkan dari Rasulullah SAW.
Menurut istilah ada dua pendapat, pertama atsar merupakan sinonim hadist. Kedua atsar adalah sesuatu yang disandarkan kepada sahabat (mawquf) dan tabiin (maqthu’) baik dari segi perkataan maupun perbuatan.
Sebagian ulama mendefinisikan:

ماجاءعن غير النبي صلى الله عليه واله وسلم من الصحابةاوالتابعين اومن دونهم
Sesuatu yang datang dari selain Nabi Saw, dari sahabat, tabiin dan atau orang orang setelahnya.

Sesuatu yang disandarkan kepada sahabat disebut berita mauquf dan Sesuatu yang datang dari tabiin disebut maqthu’. Menurut ahli hadist, atsar adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw (marfu’), para sahabat (mawquf) dan ulama salaf. Sedangkan Fuqaha Khurasan membedakannya, atsar adalah berita mawquf dan khabar adalah berita marfu’.
Dengan demikian atsar lebih umum dari pada khabar, karena adakalanya berita yang datang dari Nabi Muhammad Saw, atau dari sahabat. Sedangkan atsar adalah yang datang dari Nabi Saw, atau dari sahabat dan tabiin dan yang lain. (Abdul Majid Khon, 2010:10).

Hadis Nabi Muhammad SAW merupakan penafsir Al-Qur’an dalam praktik atau penerapan ajaran Islam secara factual dan ideal dalam kehidupan sehari-hari. Di masa Rasulullah SAW masih hidup, para sahabat mengambil hukum-hukum Islam (syari’at) dari al-Qur’an yang mereka terima dan dijelaskan oleh Rasulullah.Dalam beberapa tempat, penjelasan-penjelasan yang disyaratkan oleh ayat-ayat al-Qur’an hanya bersifat mujmal (umum) atau mutlak. Misalnya tentang perintah shalat yang diungkapkan secara mujmal, tidak menerangkan bilangan rakaatnya, tidak menerangkan cara-caranya maupun syarat rukunnya.

Banyak hukum-hukum di dalam al-Qur’an yang di antaranya sulit dipahami atau dijalankan bila tidak diperoleh keterangan (penjelasan) yang diperoleh dari hadis Nabi Muhammad SAW. Lebih dari itu, ada beberapa kejadian atau peristiwa yang tidak dijelaskan hukumnya oleh nash-nash al-Qur’an secara terang. (http://hardivizon.staincurup.ac.id/hadis-dan-hubungannya-dengan-al-quran/).
Dalam hal ini perlu mengetahui ketetapan Nabi Muhammad SAW yang telah diakui sebagai Rasulullah SAW untuk menyampaikan syariat dan undang-undang kepada manusia.Dengan demikian, maka hadist Nabi Muhammad SAW berkedudukan sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
وماآتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا (الحشر: 7)
Artinya:“Apa yang diperintahkan Rasul, maka laksanakanlah, dan apa yang dilarang Rasul maka hentinkanlah”. (QS. Al-Hasr: 7).
Kedudukan Al-Qur'an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran islam, baik yamg mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
Dalil naqli bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama antara lain Q.S. An-Nisa, 4:59, Q.S. An-Nisa, 4:105. dan hadis.
Hadist yang menjelaskan bahwa Al-Qur'an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama adalah hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog, antara Rasulullah dengan sahabatnya Mu'az bin Jabal, gubernur Yaman, sebagaimana sudah dikemukakan terdahulu.

(1)   Al-Qur'an berfungsi sebgai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat
(2)   sebagai rahmat atau bentuk kasih sayang dari Allah bagi umat manusia.
(3)   sumber pokok ajaran islam. Fungsi Al-Qur'an sebagai sumber ajaran islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap hukum islam. Adapun isi/kandungan Al-Qur'an sebagai sumber pokok ajaran islam dapat dibagi menjadi 3 pembahasan yaitu: Akidah (keimanan), Ibadah, Prinsip-prinsip syariat yang meliputi pembahasan tentang manusia, sosial, ekonomi, musyawarah, hukum perkawinan, hukum waris, hukum perdana, dan hukum antar bangsa.
(4)   sebagai mukzijat Nabi Muhammad SAW
(5)   turunnya Al-Qur'an merupakan mukzijat terbesar yang Allah karuniakan kepada Nabi Muhammad SAW.
(6)   Sebagai pemisah Al-Quran merupakan ugeran yang membedakan atau memisahkan antara yang hak dan yang batil atau antara yang benar dengan yang salah. (http://mellsarahwindy.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-kedudukan-dan-fungsi-al-quran.html.)

b.      Fungsi Hadist

(1)   Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an.
(2)   Menjelaskan, menafsirkan, dan merinci ayat-ayat Al-Qur'an yang masih umum dan samar.
(3)   Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur'an, namun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.

3.      Inkar Al-Sunnah

a.       Pengertian Inkar Al-Sunnah
Kata inkar “al-sunnah” terdiri dari dua kata, yaitu “inkar” dan “sunnah.” Kata “inkar” berasal dari akara kata bahasa Arab:   أَنْكَرَ- يُنْكِرُ- إِنْكَارًاyang mempunyai beberapa arti, diantaranya: “tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hat, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu dan menolak apa yang tidak tergambarkan dalam hati. (Ibrahim Anis, juz 3: 951, Ar-Raghib Al-Ashfani : 526-527 )
Inkar sunnah adalah gerakan yang ada di kalanganumatIslam yang tidak atau enggan mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw, mereka hanya berpegang kepada al-Quran saja, ada juga menyebut inkar sunnah dengan munkir sunnah, jadi inkar sunnah adalah kelompok dari kalangan umat Islam yang menolak ototritas dan kebenaran sunnah sebagai hukum dan sumber ajaran Islam. (Edi Syafri, Al-Imam Syafi’I,1999:34).

Selain berbagai ajaran dan pemahaman yang membuat para inkar al-sunnah hanya mau beriman kepada Al-Qur’an,  dan menerima Al-Qur’an saja sebagai satu-satunya kitab sumber syari’at, mereka juga mempunyai alasan kenapa menolak sunnah Rasulullah SAW, meskipun pengakuan mereka sebetulnya yang mereka tolak adalah hadist-hadist yang dinisbatkan kepada Nabi, sebab hadist-hadist tersebut menurut mereka merupakan perkataan yang dikarang oleh orang-orang setelah Nabi. Dengan kata lain hadist-hadist tersebut adalah buatan manusia.
Setidaknya ada sembilan alasan mengapa mereka menolak hadist-hadist Nabi, yaitu:
(1)   Yang dijamin Allah hanya Al-Qur’an, bukan Sunnah.
(2)   Nabi sendiri melarang penulisan hadist.
(3)   Hadist baru dibukukan pada abad kedua hijriyah.
(4)   Banyak pertentangan antara hadist satu dengan hadist yang lain.
(5)   Hadist adalah buatan manusia.
(6)   Hadist bertentangan dengan Al-Qur’an.
(7)   Hadist merupakan sandaran dari umat lain.
(8)   Hadist membuat umat terpecah-belah.
(9)   Hadist membuat umat islam mundur dan terbelakang.( http://muhammadrizalhsb.blogspot.com/2012/03/sejarah-pemikiran-inkarussunnah.html).

Selain itu yang melatarbelakangi penolakan mereka terhadap sunnah adalah adalah ketidak fahaman mereka sendiri tentang ilmu hadits baik pada masa lalu maupun sekarang. Termasuk didalamnya adalah kelompok Inkar al-Sunnah yang ada di Indonesia dan Malasyia. Selain itu ketidaktahuan mereka atas makna al-Qur’an, ilmu tafsir dan bahasa Arab juga mendorong munculnya kelompok inkar al-sunnah tersebut. (Syuhudi Ismail,1995: 87).

(1)   Al-Qur’an diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui malaikat jibril dalam bahsa arab. Orang-orang yang memiliki pengetahuan bahsa arab mampu memahami Al-Qur’an secara langsung tanpa bantuan penjelasan dari hadis Nabi. Dengan demikian hadis Nabi tidak diperlukan untuk memahami petunjuk Al- Qur’an.
(2)   Dalam sejarah, umat islam telah mengalami berbagai kemunduran disegala bidang. Umat islam mundur karena mereka terpecah belah menjadi berbagai golongan dan firqoh-firqoh yang beraneka macam ragamnya. Perpecahan itu terjadi karena umat islam berpegang pada hadis nabi. Jadi menurut pengingkar As-Sunnah hadist Nabi merupakan sumber kemunduran umat islam. Agar umat islam maju, maka umat islam harus meninggalkan hadist Nabi.
(3)   Asal mula hadis Nabi yang dihimpun dalam kitab-kitab hadis adalah dongeng-dongeng semata. Dinyatakan demikian karena hadis nabi lahir setelah lama wafat Nabi. Dalam sejarah sebagian hadis baru muncul pada zaman tabi’in dan atba’ at tabi’in yakni pada tahun sekitar 40 atau lima puluh tahun sesudah Nabi wafat.
(4)   Menurut dokter Taufik Sidqi tiada satupun hadis nabi yang dicatat pada zaman Nabi. Pencatatn hadis terjadi setelah Nabi wafat. Dalam masa tidak tertulisnya hadis itu, manusia berpeluang untuk mempermaiankan an merusak hadis sebagaimana yang telah terjadi. 
(5)   Menurut para pengingkar as sunnah, kritik sanad yang terkenal dalam ilmu hadis sangat lemah untuk menentukan kesahihan hadis dengan alasan. Dasar kritik sanad itu, yang dalam ilmu hadis dikenal dengan istilah ilmu jarh wa at ta’dil (ilmu yang membahas ketercelaan dan keterpujian para periwayat hadis) baru muncul setelah satu setengah abad Nabi wafat. Dengan demikian para periwayat generasi sahabat Nabi, al tabi’in dan atba’ at tabi’in tidak dapat ditemui dan diperiksa lagi. (http://kongkow-with-me.blogspot.com/2011/01/gerakan-ikar-al-sunnah.html).

BAB III

PENUTUP

1.      Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan hadist merupakan sumber berita yang dari Nabi Muhammad SAW dalam segala bentuk baik berupa perkataan, perbuatan maupun sikap pertujuan. Kedudukan Hadist menempati posisi sebagai sumber hukum islam yang  kedua. Sebagai mana yang telah disebutkan bahwa hadist mempunyai banyak sinonim “murodif”atau nama lain, yakni diantaranya Sunnah, Khabar, dan Atsar.
Kedudukan Al-Qur'an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran islam, baik yamg mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
Dalil naqli bahwa Al-Qura’n merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama antara lain Q.S. An-Nisa, 4:59, Q.S. An-Nisa, 4:105. dan hadis.
Dalam beberapa literature masyarakat ada sebagian kelompok yang mengingkari Sunnah (hadist) sebagai sumber kedua ajaran agama islam setelah Al-Qur’an. Kelompok ini disebut sebagai  kelompok Inkar Al-Sunnah.Salah satu yang factor  melatarbelakangi penolakan mereka terhadap sunnah adalah adalah ketidak fahaman mereka sendiri tentang ilmu hadits baik pada masa lalu maupun sekarang. Termasuk didalamnya adalah kelompok Inkar al-Sunnah yang ada di Indonesia dan Malasyia. Selain itu ketidaktahuan mereka atas makna al-Qur’an, ilmu tafsir dan bahasa Arab juga mendorong munculnya kelompok inkar al-sunnah tersebut.
Dalam mengingkari Sunnah kelompok ini tentunya mempunyai beberapa argument untuk menguatkan pendapat mereka. Salah satu argument mereka menggunakan dalil Al-Qur’an.
2.      Saran
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata baik dan sehubungan hal ini, saya mengharapkan kritik dan pembenaran dari pembaca sehingga dapat membantu kami dalam menyempurnakannya.





DAFTAR PUSTAKA
Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, Jakarta: Amzah, 2010.
Edi Syafri,Al-Imam Syafi’I : Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif, Padang: IAIN IB Press, 1999.
Ibrahim Anis, Al-Mu’jam Al-Wasith, juz 3, dan Ar-Raghib Al-Ashfani, Mu’jam Mufradat.
http://hardivizon.staincurup.ac.id/hadis-dan-hubungannya-dengan-al-quran/.
http://mellsarahwindy.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-kedudukan-dan-fungsi-al-quran.html.

Muhammad Ahmad, Ulumul Hadits, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Munzier Suparta, Ilmu Hadis, Jakarta: Persada, 2002.
Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Hadits, Jakarta: Bulan Bintang, 1995

0 Komentar untuk "Kedudukan Dan Fungsi Khadis"

Back To Top