PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Seringkali
kita mendengar kata-kata hadist yang sudah memang familiar dengan kita. Selain
itu hadist kita ketahui sebagai sunnah Rasul SAW. Hadist merupakan sumber
berita yang dari Nabi Muhammad SAW dalam segala bentuk baik berupa perkataan,
perbuatan maupun sikap pertujuan. Objek
kajiannya adalah sabda, perbuatan, taqrir dan sifat Rasul SAW, di pandang dari
sudut pengutipannya secara cermat dan akurat. Para ulama islam
berpendapat bahwa hadist menempati pada tingkat kedua sebagai sumber hukum
islam setelah Al-Qur'an. Hadis Nabi SAW merupakan penafsir Al-Qur’an dalam
praktik atau penerapan ajaran Islam secara factual dan ideal.
Sedangkan
Alqur’an Secara harfiah, Al-Qur'an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan
atau himpunan. Al-Qur'an berarti bacaan, karena merupakan kitab yang wajib
dibaca dan dipelajari, dan berarti himpunan karena merupakan himpunan
firman-firman Allah SWT (wahyu).
Menurut
istilah, Al-Qur'an adalah kitab suci umat islam yang berisi firman-firman Allah
SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad
SAW, yang membacanya adalah ibadah. Al-Qur'an sebagai kitab Allah menempati
posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran islam, baik yang
mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan
Allah, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
Hadis mempunyai beberapa fungsi diantaranya :mempertegas atau memperkuat
hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an, menjelaskan, menafsirkan,
dan merinci ayat-ayat Al-Qur'an yang masih umum dan samar.
Sedangkan Alqur’an memliki fungsi
diantaranya : Al-Qur'an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat
manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. sebagai
rahmat atau bentuk kasih sayang dari Allah bagi umat manusia.
Sedangkan
inkar sunnah adalah gerakan yang ada di kalanganumatIslam yang tidak atau
enggan mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw, mereka hanya berpegang kepada
al-Quran saja, ada juga menyebut inkar sunnah dengan munkir sunnah, jadi inkar
sunnah adalah kelompok dari kalangan umat Islam yang menolak ototritas dan
kebenaran sunnah sebagai hukum dan sumber ajaran Islam.
2.
Rumusan Masalah
a. Pengertian
dan sinonim kata hadis.
b. kedudukan
dan fungsi hadis serta perbandingannya dengan Al-Qur’an.
c. pembahasan
tentang inkar al-sunnah.
3.
Tujuan Makalah
a. Mengetahui semua pengertian dan
berbagai permasalahan pada rumusan masalah.
b. Menambah wawasan serta menambah ilmu
bagi pembacany
c. Memeberikan banyak kajian dan
manfaat dari pembahasan tentang Hadist, Al-qur’an dan Inkar Sunnah.
BAB II
PEMBAHASAN
Hadits bentuk jamaknya adalah hidas,hadasa, dan hudus. Dari
segi bahasa, kata hadist memiliki beberapa arti, yaitu:
a.
Baru (tajdid), lawan dari terdahulu (qadim).
b.
Dekat (qarib), tidak lama lagi terjadi, lama dari jauh (ba’id).
c.
Warta berita (khabar), sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang
kepada orang lainnya. Hadis bermakna khabar ini dihubungkan dengan kata tahdis
yang berarti riwayat, ikhbar (mengkhabarkan).
Adapun
pengertian hadist menurut ahli hadits ialah :
اَقْوَالُهُ صلى الله عليه وسلم
وَاَفْعَا لُهُ وَاَحْوَا لُهُ
Artinya: “Perkataan-perkataan
Nabi Muhammad SAW, perbuatan-perbuatan dan keadaan beliau”.
Sebagaimana ulama berpendapat bahwa hadist itu
meliputi sabda Nabi, perbuatan, dan taqrir (ketetapan) darinya. Adapula yang
berpendapat bahwa hadits itu meliputi juga perkataan, perbuatan, dan taqrir
sahabat atau bahkan tabi’in. Oleh karena itu ada istilah hadits marfu’,
yaitu suatu hadits yang sampai kepada Nabi Muhammad SAW, mauquf yaitu
hadits yang sampai kepada sahabat, dan hadits maqtu, yaitu hadis yang
hanya sampai kepada tabi’in saja. (Muhammad Ahmad, 2000: ).
Dari
beberapa penjelasan dapat dikatan bahwa hadist merupakan sumber berita yang
dari Nabi Muhammad SAW dalam segala bentuk baik berupa perkataan, perbuatan
maupun sikap pertujuan. Dapat dideinisikan hadis terdiri dari 3 komponen :
a. Hadist perkataan yang disebut,
dengan hadis qawli.
b. Hadist perbuatan yang disebut dengan
hadis fi’li.
c. Hadist persetujuan, disebut hadis
taqriri, yaitu suatu perbuatan atau perkataan saabat yangdisetujui Rasulullah.(Munzier
Suparta, 2002:1).
Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa
hadist mempunyai banyak sinonim “murodif”atau nama lain, yakni diantaranya
Sunnah, Khabar, dan Atsar.
a. Sunnah
Menurut
bahasa sunnah berarti
:
الطَرِيْقَةُمَحْمُوْدَةًكَا نَتْ اَوْمَذْمَوْمَةً
“ Jalan yang terpuji atau tercela “
Sunnah
merupakan suatu perjalan yang diikuti, baik dinilai dari perjalanan baik
ataupun perjalanan buruk. Makna sunnah lain diartikan tradisi yang kontinu,
misalnya firman Allah SWT dalm surat Al-Fath ayat 23:
سنة الله قدخلت من قبل ولن
تجدلسنةالله تبديلا
“
Sebagai sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak
akan menemukan perubahan pada hukum Allah itu."
Sedang sunnah menurut istilah,
dikalangan ulama terdapat perbedaan pendapat.
Sedangkan menurut ahli hadis sunnah ialah segala yang bersumber dari
Nabi Muhammad SAW
baik berupa
perkataan, perbuatan, taqrir, perangai, budi pekerti, perjalanan hidup baik
sebelum diangkat menjadi Rasul atau sesudahnya.
b. Khabar
Menurut bahasa
khabar diartikan segala
berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain. Sedangkan pengertian
khabar menurut istilah, ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad
SAW(baik secara marfu’, mawquf, dan
maqthu’) baik berupa perkataan, pebuatan, persetujuan dan sifat :
Diantara ulama mendefinisikan:
مَاجَاءَعَنِ النَّبِي صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَاَلِهِ
وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِ مِنْ اَصْحَابِهِ التَّابِعِيْنَ اَوْتَابِعِ التّابِعِيْنَ
اَوْمَنْ دُوْنَهُم
"Segala
sesuatu yang datang dari Nabi SAW dan
dari yang lain seperti para sahabat, tabiin, dan pengikut tabiin atau orang-orang
setelahnya."
Mayoritas
ulama melihat hadist lebih khusus yang datang dari Nabi Muhammad SAW. Sedangkan
khabar sesuatu yang datang dari padanya dan dari yang lain, termasuk
berita-berita umat terdahulu, Para Nabi, dan lain-lain. Dengan demikian khabar
lebih umum dari pada hadist dan dapat dikatakan bahwa setiap hadis adalah
khabar dan tidak semua khabar adalah hadist. (Munzier Suparta,
2002:15).
c. Atsar
Dari segi bahasa atsar diartikan peninggalan atau bekas
sesuatu, maksudnya peninggalan atau bekas nabi karena hadist peniggalan beliau,
atau yang diartikan al manqul yang
artinya yang dipindahkan dari Rasulullah SAW.
Menurut istilah ada dua pendapat, pertama atsar merupakan
sinonim hadist. Kedua atsar adalah sesuatu yang disandarkan kepada sahabat (mawquf) dan tabiin (maqthu’)
baik dari segi perkataan maupun perbuatan.
Sebagian ulama mendefinisikan:
ماجاءعن غير النبي صلى الله عليه واله
وسلم من الصحابةاوالتابعين اومن دونهم
“Sesuatu
yang datang dari selain Nabi Saw, dari sahabat, tabiin dan atau orang orang
setelahnya.”
Sesuatu
yang disandarkan kepada sahabat disebut berita mauquf dan Sesuatu yang datang dari tabiin disebut maqthu’. Menurut ahli hadist, atsar
adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw (marfu’), para sahabat (mawquf)
dan ulama salaf. Sedangkan Fuqaha
Khurasan membedakannya, atsar adalah berita mawquf dan khabar adalah
berita marfu’.
Dengan demikian atsar lebih umum dari
pada khabar, karena adakalanya berita yang datang dari Nabi Muhammad Saw, atau dari
sahabat. Sedangkan atsar adalah yang
datang dari Nabi Saw, atau dari sahabat dan tabiin dan yang lain. (Abdul Majid
Khon, 2010:10).
Hadis Nabi Muhammad SAW merupakan penafsir Al-Qur’an dalam
praktik atau penerapan ajaran Islam secara factual dan ideal dalam kehidupan
sehari-hari. Di masa Rasulullah SAW masih hidup, para sahabat mengambil
hukum-hukum Islam (syari’at) dari al-Qur’an yang mereka terima dan
dijelaskan oleh Rasulullah.Dalam beberapa tempat, penjelasan-penjelasan yang
disyaratkan oleh ayat-ayat al-Qur’an hanya bersifat mujmal (umum) atau
mutlak. Misalnya tentang perintah shalat yang diungkapkan secara mujmal,
tidak menerangkan bilangan rakaatnya, tidak menerangkan cara-caranya maupun
syarat rukunnya.
Banyak
hukum-hukum di dalam al-Qur’an yang di antaranya sulit dipahami atau dijalankan
bila tidak diperoleh keterangan (penjelasan) yang diperoleh dari hadis Nabi
Muhammad SAW. Lebih dari itu, ada beberapa kejadian atau peristiwa yang tidak
dijelaskan hukumnya oleh nash-nash al-Qur’an secara terang. (http://hardivizon.staincurup.ac.id/hadis-dan-hubungannya-dengan-al-quran/).
Dalam hal
ini perlu mengetahui ketetapan Nabi Muhammad SAW yang telah diakui sebagai
Rasulullah SAW untuk menyampaikan syariat dan undang-undang kepada
manusia.Dengan demikian, maka hadist Nabi Muhammad SAW berkedudukan sebagai
sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
وماآتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه
فانتهوا (الحشر: 7)
Artinya:“Apa yang diperintahkan
Rasul, maka laksanakanlah, dan apa yang dilarang Rasul maka hentinkanlah”.
(QS. Al-Hasr: 7).
Kedudukan
Al-Qur'an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama
dari seluruh ajaran islam, baik yamg mengatur hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya, dan
hubungan manusia dengan alam.
Dalil
naqli bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama
antara lain Q.S. An-Nisa, 4:59, Q.S. An-Nisa, 4:105. dan hadis.
Hadist
yang menjelaskan bahwa Al-Qur'an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan
utama adalah hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog, antara
Rasulullah dengan sahabatnya Mu'az bin Jabal, gubernur Yaman, sebagaimana sudah
dikemukakan terdahulu.
(1)
Al-Qur'an berfungsi sebgai petunjuk atau pedoman bagi umat
manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat
(2)
sebagai rahmat atau bentuk kasih sayang dari Allah bagi umat
manusia.
(3)
sumber pokok ajaran islam. Fungsi Al-Qur'an sebagai sumber
ajaran islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap hukum islam.
Adapun isi/kandungan Al-Qur'an sebagai sumber pokok ajaran islam dapat dibagi
menjadi 3 pembahasan yaitu: Akidah (keimanan), Ibadah, Prinsip-prinsip syariat
yang meliputi pembahasan tentang manusia, sosial, ekonomi, musyawarah, hukum
perkawinan, hukum waris, hukum perdana, dan hukum antar bangsa.
(4)
sebagai mukzijat Nabi Muhammad SAW
(5)
turunnya Al-Qur'an merupakan mukzijat terbesar yang Allah
karuniakan kepada Nabi Muhammad SAW.
(6)
Sebagai pemisah Al-Quran merupakan ugeran yang membedakan
atau memisahkan antara yang hak dan yang batil atau antara yang benar dengan
yang salah.
(http://mellsarahwindy.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-kedudukan-dan-fungsi-al-quran.html.)
(1)
Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah
disebutkan dalam Al-Qur'an.
(2)
Menjelaskan, menafsirkan, dan merinci ayat-ayat Al-Qur'an
yang masih umum dan samar.
(3)
Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum
dalam Al-Qur'an, namun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
a.
Pengertian Inkar Al-Sunnah
Kata inkar “al-sunnah” terdiri dari dua
kata, yaitu “inkar” dan “sunnah.” Kata “inkar” berasal dari akara
kata bahasa Arab: أَنْكَرَ- يُنْكِرُ- إِنْكَارًاyang mempunyai
beberapa arti, diantaranya: “tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan
dan di hat, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu dan menolak apa yang tidak
tergambarkan dalam hati. (Ibrahim Anis,
juz 3: 951, Ar-Raghib Al-Ashfani : 526-527 )
Inkar sunnah adalah gerakan yang ada di kalanganumatIslam
yang tidak atau enggan mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw, mereka hanya
berpegang kepada al-Quran saja, ada juga menyebut inkar sunnah dengan munkir
sunnah, jadi inkar sunnah adalah kelompok dari kalangan umat Islam yang menolak
ototritas dan kebenaran sunnah sebagai hukum dan sumber ajaran Islam. (Edi Syafri, Al-Imam Syafi’I,1999:34).
Selain berbagai ajaran dan pemahaman yang
membuat para inkar al-sunnah hanya mau beriman kepada Al-Qur’an, dan menerima Al-Qur’an saja sebagai
satu-satunya kitab sumber syari’at, mereka juga mempunyai alasan kenapa menolak
sunnah Rasulullah SAW, meskipun pengakuan mereka sebetulnya yang mereka tolak
adalah hadist-hadist yang dinisbatkan kepada Nabi, sebab hadist-hadist tersebut
menurut mereka merupakan perkataan yang dikarang oleh orang-orang setelah Nabi.
Dengan kata lain hadist-hadist tersebut adalah buatan manusia.
Setidaknya ada sembilan alasan mengapa mereka
menolak hadist-hadist Nabi, yaitu:
(1)
Yang dijamin Allah hanya Al-Qur’an, bukan
Sunnah.
(2)
Nabi sendiri melarang penulisan hadist.
(3)
Hadist baru dibukukan pada abad kedua hijriyah.
(4)
Banyak pertentangan antara hadist satu dengan
hadist yang lain.
(5)
Hadist adalah buatan manusia.
(6)
Hadist bertentangan dengan Al-Qur’an.
(7)
Hadist merupakan sandaran dari umat lain.
(8)
Hadist membuat umat terpecah-belah.
(9)
Hadist membuat umat islam mundur dan
terbelakang.( http://muhammadrizalhsb.blogspot.com/2012/03/sejarah-pemikiran-inkarussunnah.html).
Selain itu yang melatarbelakangi penolakan
mereka terhadap sunnah adalah adalah ketidak
fahaman mereka sendiri tentang ilmu hadits baik pada masa lalu maupun sekarang.
Termasuk didalamnya adalah kelompok Inkar al-Sunnah yang ada di
Indonesia dan Malasyia. Selain itu ketidaktahuan mereka atas makna al-Qur’an,
ilmu tafsir dan bahasa Arab juga mendorong munculnya kelompok inkar al-sunnah
tersebut. (Syuhudi
Ismail,1995: 87).
(1)
Al-Qur’an diwahyukan oleh
Allah kepada Nabi Muhammad melalui malaikat jibril dalam bahsa arab.
Orang-orang yang memiliki pengetahuan bahsa arab mampu memahami Al-Qur’an
secara langsung tanpa bantuan penjelasan dari hadis Nabi. Dengan demikian hadis
Nabi tidak diperlukan untuk memahami petunjuk Al- Qur’an.
(2)
Dalam sejarah, umat islam
telah mengalami berbagai kemunduran disegala bidang. Umat islam mundur karena
mereka terpecah belah menjadi berbagai golongan dan firqoh-firqoh yang beraneka
macam ragamnya. Perpecahan itu terjadi karena umat islam berpegang pada hadis
nabi. Jadi menurut pengingkar As-Sunnah hadist Nabi merupakan sumber kemunduran
umat islam. Agar umat islam maju, maka umat islam harus meninggalkan hadist
Nabi.
(3)
Asal mula hadis Nabi yang
dihimpun dalam kitab-kitab hadis adalah dongeng-dongeng semata. Dinyatakan
demikian karena hadis nabi lahir setelah lama wafat Nabi. Dalam sejarah
sebagian hadis baru muncul pada zaman tabi’in dan atba’ at tabi’in yakni pada
tahun sekitar 40 atau lima puluh tahun sesudah Nabi wafat.
(4) Menurut
dokter Taufik Sidqi tiada satupun hadis nabi yang dicatat pada zaman Nabi.
Pencatatn hadis terjadi setelah Nabi wafat. Dalam masa tidak tertulisnya hadis
itu, manusia berpeluang untuk mempermaiankan an merusak hadis sebagaimana yang
telah terjadi.
(5)
Menurut para pengingkar as
sunnah, kritik sanad yang terkenal dalam ilmu hadis sangat lemah untuk menentukan
kesahihan hadis dengan alasan. Dasar kritik sanad itu, yang dalam ilmu hadis
dikenal dengan istilah ilmu jarh wa at ta’dil (ilmu yang membahas ketercelaan
dan keterpujian para periwayat hadis) baru muncul setelah satu setengah abad
Nabi wafat. Dengan demikian para periwayat generasi sahabat Nabi, al tabi’in
dan atba’ at tabi’in tidak dapat ditemui dan diperiksa lagi. (http://kongkow-with-me.blogspot.com/2011/01/gerakan-ikar-al-sunnah.html).
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari
beberapa penjelasan hadist merupakan sumber berita yang dari Nabi Muhammad SAW
dalam segala bentuk baik berupa perkataan, perbuatan maupun sikap pertujuan.
Kedudukan Hadist menempati posisi sebagai sumber hukum islam yang kedua. Sebagai mana yang telah disebutkan
bahwa hadist mempunyai banyak sinonim “murodif”atau
nama lain, yakni diantaranya Sunnah, Khabar, dan Atsar.
Kedudukan
Al-Qur'an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama
dari seluruh ajaran islam, baik yamg mengatur hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya, dan
hubungan manusia dengan alam.
Dalil
naqli bahwa Al-Qura’n merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama
antara lain Q.S. An-Nisa, 4:59, Q.S. An-Nisa, 4:105. dan hadis.
Dalam beberapa literature masyarakat ada
sebagian kelompok yang mengingkari Sunnah (hadist) sebagai sumber kedua ajaran
agama islam setelah Al-Qur’an. Kelompok ini disebut sebagai kelompok Inkar Al-Sunnah.Salah satu yang factor melatarbelakangi penolakan mereka terhadap
sunnah adalah adalah ketidak fahaman mereka
sendiri tentang ilmu hadits baik pada masa lalu maupun sekarang. Termasuk
didalamnya adalah kelompok Inkar al-Sunnah yang ada di Indonesia
dan Malasyia. Selain itu ketidaktahuan mereka atas makna al-Qur’an, ilmu tafsir
dan bahasa Arab juga mendorong munculnya kelompok inkar al-sunnah tersebut.
Dalam mengingkari Sunnah kelompok ini tentunya
mempunyai beberapa argument untuk menguatkan pendapat mereka. Salah satu argument
mereka menggunakan dalil Al-Qur’an.
2. Saran
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kata baik dan sehubungan hal ini, saya mengharapkan kritik dan pembenaran dari
pembaca sehingga dapat membantu kami dalam menyempurnakannya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, Jakarta: Amzah, 2010.
Edi Syafri,Al-Imam Syafi’I : Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif,
Padang: IAIN IB Press, 1999.
Ibrahim
Anis, Al-Mu’jam Al-Wasith, juz 3, dan Ar-Raghib Al-Ashfani, Mu’jam Mufradat.
http://hardivizon.staincurup.ac.id/hadis-dan-hubungannya-dengan-al-quran/.
http://mellsarahwindy.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-kedudukan-dan-fungsi-al-quran.html.
Muhammad Ahmad, Ulumul Hadits, Bandung:
Pustaka Setia, 2000.
Munzier Suparta, Ilmu Hadis, Jakarta: Persada, 2002.
Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan
Hadits, Jakarta: Bulan Bintang, 1995
Tag :
Ulumul Khadis
0 Komentar untuk "Kedudukan Dan Fungsi Khadis"